Jokowi dan DPR mengangap penundaan dilakukan hanya untuk memberikan sosialiasi kepada masyarakat lebih lama. Jokowi pun disebutkan setuju dengan empat substansi revisi yang ada.
"Kami sepakat untuk menunda membicarakan sekarang ini tapi tdak menghapus dalam daftar prolegas, waktu akan diberikan untuk mebmeri penjelasan kepada masyarakat Indonesia karena kami bersama pemerintah sepakat pada empat poin," ujar Ketua DPR Ade Komarudin dalam jumpa pers bersama Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Senin (22/2/2016).
(Baca: Jokowi dan Pimpinan DPR Sepakat Tunda Revisi UU KPK)
Menurut Ade, empat poin perubahan yang diusulkan dibahas dalam revisi UU KPK justru merupakan penguatan bagi KPK mendatang.
"Penundaan bukan karena tekanan siapapun, tapi karena kesepakatan," ungkap Ade.
Ada pun, empat substansi revisi yang diusulkan dalam revisi UU KPK menyangkut pembatasan kewenangan penyadapan, pembentukan dewan pengawas, kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), serta kewenangan rekrutmen penyelidik dan penyidik.
(Baca: Ketua KPK Siap Mundur dari Jabatannya jika UU KPK Direvisi )
Keempat perubahan itu yang memicu penolakan publik terhadap revisi UU KPK. Keberadaan dewan pengawas yang memberikan izin untuk penyadapan yang dilakukan KPK dianggap telah mengintervensi kerja KPK yang seharusnya independen.
Sementara Jokowi dalam pernyataan pers siang ini, menyatakan penundaan hanya untuk sosialisasi kepada masyarakat. Dia tidak menyinggung secara rinci soal sikapnya atas empat substansi yang menjadi polemik dari revisi UU KPK.