JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komarudin mengatakan bahwa pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya ditunda.
Menurut Ade, revisi UU KPK tetap masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) yang disepakati DPR dan pemerintah.
"Kami sepakat menunda membicarakan (revisi UU KPK) sekarang ini, tetapi tidak menghapus dalam daftar prolegnas," kata Ade saat jumpa pers bersama Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/2/2016).
Ikut hadir empat pimpinan DPR lain, yakni Agus Hermanto, Fahri Hamzah, Fadli Zon, dan Taufik Kurniawan.
(Baca: Ibas: 10 Tahun Kepemimpinan SBY, Penegakan Hukum Diberi Porsi Besar)
Selain pimpinan DPR, hadir juga pimpinan fraksi di DPR, di antaranya Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), Sekretaris Fraksi PAN di DPR Teguh Juwarno, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas, Sekretaris Fraksi Gerindra Fary Djemi Francis, Ketua Komisi III Bambang Soesatyo, dan lainnya.
Mereka dan para menteri Kabinet Kerja berdiri di belakang Jokowi dan Ade selama jumpa pers digelar.
Ade mengatakan, penundaan pembahasan dilakukan untuk memberi waktu kepada pemerintah dan DPR agar menjelaskan kepada masyarakat terkait pentingnya revisi UU KPK. (Baca: Jokowi Disindir dalam Acara "Kopi Darat" SBY dengan "Netizen")
Pemerintah dan DPR, kata Ade, sepakat nantinya akan merevisi UU KPK dengan hanya fokus pada empat poin yang sudah disepakati sebelumnya.
"Kami dan pemerintah sepakat untuk dilakukan penyempurnaan dan sesungguhnya bagus untuk penguatan KPK," kata Ade.
Sebelum bertemu rombongan DPR, Jokowi terlebih dulu bertemu tiga pimpinan KPK pada pagi tadi. Pertemuan itu juga membahas soal rencana revisi UU KPK.
Sedianya, DPR akan mengambil keputusan dilanjutkan atau tidaknya revisi UU KPK pada sidang paripurna DPR RI, Selasa (23/2/2016).
Menjelang pengambilan keputusan itu, penolakan atas revisi UU KPK dari berbagai pihak semakin kencang. (Baca: Di Hadapan SBY, "Netizen" Juga Sindir Parpol Pendukung Jokowi soal Revisi UU KPK)
Ada empat poin yang menjadi fokus revisi UU tersebut, yaitu keberadaan dewan pengawas, penyidik independen, kewenangan menerbitkan pengentian penyidikan (SP3), dan diaturnya kewenangan menyadap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.