Para pegawai mendukung sikap Pimpinan KPK yang telah dengan tegas menolak revisi UU.
"Pertama, mendesak Presiden agar segera menarik draf usulan pemerintah mengenai revisi UU KPK," ujar Ketua Wadah KPK Faisal, di hadapan pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016).
Menurut Faisal, desakan tersebut sesuai dengan amanah Nawacita Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla yang ingin memperkuat KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi.
(Baca: Soal Penyadapan, Menkumham Anggap KPK Perlu Dibatasi)
Kedua, pegawai KPK mendesak DPR RI sebagai wakil rakyat, untuk segera menghentikan dan membatalkan draf RUU KPK yang jelas-jelas melemahkan gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pegawai KPK juga menyatakan mendukung sepenuhnya sikap tegas Pimpinan KPK dalam menolak revisi UU KPK dan segala bentuk upaya pelemahan KPK.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan sikapnya untuk mudur dari jabatan pimpinan KPK, jika revisi UU KPK justru melemahkan wewenang KPK.
(Baca: Ketua KPK Siap Mundur dari Jabatannya jika UU KPK Direvisi )
"Itu yang itu perlu diklarifikasi, saya siap mundur kalau revisi dilakukan dan hasilnya melemahkan KPK, ya saya siap mundur," kata Agus saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016).
Pernyataan serupa juga disampaikan Agus, saat menghadiri diskusi "Tokoh Lintas Agama: Misi Kerukunan Agama untuk Melawan Korupsi" di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Minggu (21/2/2016). Ia menegaskan akan menjadi orang pertama yang akan mengundurkan diri jika revisi dilanjutkan.