Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Chandra Hamzah: Draf Revisi UU KPK Saat Ini Tidak Konsisten

Kompas.com - 22/02/2016, 14:34 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus praktisi hukum, Chandra M. Hamzah, mengatakan, ada beberapa poin perubahan dalam draf revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang tidak konsisten.

Ia menyebutkan, KPK tidak akan pernah bisa mengangkat penyelidik dan penyidik independen apabila terdapat syarat pengalaman dua tahun.

"Saya menilai tidak konsisten. Memberi wewenang mengangkat, namun harus dengan syarat. Sama saja KPK tidak pernah bisa mengangkat penyelidik dan penyidik independen," ujar Chandra Hamzah dalam sebuah diskusi yang diadakan oleh ILUNI UI, di Kuningan, Jakarta, Senin, (22/2/2016).

"Analoginya apakah kita harus mencari presiden, tapi dengam syarat harus memiliki pengalaman selama 2 tahun sebagai Presiden?" tambahnya.

(Baca: Revisi UU KPK, Ketua KPK Siap Mundur)

Poin lain yang juga menjadi sasaran kritiknya adalah soal kewenangan penyadapan. Di dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi disebutkan bahwa kewenangan penyadapan tidak hanya dimiliki oleh KPK, tetapi juga Kejaksaan dan Kepolisian.

Lembaga lain seperti Badan Intelijen Negara (BIN) pun memiliki kewenangan menyadap dalam menjalankan tugas-tugasnya. Sementara saat ini yang selalu diributkan hanya kewenangan penyadapan yang dimiliki oleh KPK.

"Lalu bagaimana dengan dua lembaga yang lain?" ucapnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, Mahkamah Konstitusi dalam putusan judicial review pernah mengatakan, penyadapan yang dilakukan KPK adalah sah menurut undang-undang.

(Baca: Usai Bertemu Pimpinan DPR, Jokowi Akan Bersikap soal Revisi UU KPK)

Ia pun mengusulkan terkait penyadapan, seharusnya diatur dalam UU tersendiri, karena ada beberapa lembaga lain juga memiliki kewenangan menyadap.

Hal lain yang juga menunjukkan inkonsistensi draf perubahan UU KPK yakni kewenangan dewan pengawas dalam memberikan izin penyitaan dan penyadapan.

(Baca: Menkumham Dukung Penyadapan yang Dilakukan KPK Dibatasi )

Menurut Chandra, aturan ini menyalahi Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang mengatur kewenangan penyitaan hanya penyidik dan penuntut umum. Sedangkan kewenangan penyadapan hanya boleh dilakukan oleh penyelidik, penyidik dan penuntut umum.

Dengan begitu, pemberian izin penyadapan hanya boleh berasal dari lembaga yang termasuk dalam bagian penegak hukum.

"Ada ketidakkonsistenan dalam draf RUU KPK sekarang. Draf ini juga tidak memahami beberapa istilah KUHAP," papar Chandra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com