Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Chandra Hamzah: Draf Revisi UU KPK Saat Ini Tidak Konsisten

Kompas.com - 22/02/2016, 14:34 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus praktisi hukum, Chandra M. Hamzah, mengatakan, ada beberapa poin perubahan dalam draf revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang tidak konsisten.

Ia menyebutkan, KPK tidak akan pernah bisa mengangkat penyelidik dan penyidik independen apabila terdapat syarat pengalaman dua tahun.

"Saya menilai tidak konsisten. Memberi wewenang mengangkat, namun harus dengan syarat. Sama saja KPK tidak pernah bisa mengangkat penyelidik dan penyidik independen," ujar Chandra Hamzah dalam sebuah diskusi yang diadakan oleh ILUNI UI, di Kuningan, Jakarta, Senin, (22/2/2016).

"Analoginya apakah kita harus mencari presiden, tapi dengam syarat harus memiliki pengalaman selama 2 tahun sebagai Presiden?" tambahnya.

(Baca: Revisi UU KPK, Ketua KPK Siap Mundur)

Poin lain yang juga menjadi sasaran kritiknya adalah soal kewenangan penyadapan. Di dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi disebutkan bahwa kewenangan penyadapan tidak hanya dimiliki oleh KPK, tetapi juga Kejaksaan dan Kepolisian.

Lembaga lain seperti Badan Intelijen Negara (BIN) pun memiliki kewenangan menyadap dalam menjalankan tugas-tugasnya. Sementara saat ini yang selalu diributkan hanya kewenangan penyadapan yang dimiliki oleh KPK.

"Lalu bagaimana dengan dua lembaga yang lain?" ucapnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, Mahkamah Konstitusi dalam putusan judicial review pernah mengatakan, penyadapan yang dilakukan KPK adalah sah menurut undang-undang.

(Baca: Usai Bertemu Pimpinan DPR, Jokowi Akan Bersikap soal Revisi UU KPK)

Ia pun mengusulkan terkait penyadapan, seharusnya diatur dalam UU tersendiri, karena ada beberapa lembaga lain juga memiliki kewenangan menyadap.

Hal lain yang juga menunjukkan inkonsistensi draf perubahan UU KPK yakni kewenangan dewan pengawas dalam memberikan izin penyitaan dan penyadapan.

(Baca: Menkumham Dukung Penyadapan yang Dilakukan KPK Dibatasi )

Menurut Chandra, aturan ini menyalahi Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang mengatur kewenangan penyitaan hanya penyidik dan penuntut umum. Sedangkan kewenangan penyadapan hanya boleh dilakukan oleh penyelidik, penyidik dan penuntut umum.

Dengan begitu, pemberian izin penyadapan hanya boleh berasal dari lembaga yang termasuk dalam bagian penegak hukum.

"Ada ketidakkonsistenan dalam draf RUU KPK sekarang. Draf ini juga tidak memahami beberapa istilah KUHAP," papar Chandra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com