Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham Dukung Penyadapan yang Dilakukan KPK Dibatasi

Kompas.com - 22/02/2016, 14:24 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menegaskan, sejumlah poin terkait revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih sebatas usulan DPR. Perlu ada pembahasan bersama agar revisi UU tersebut justru tidak melemahkan KPK.

Ia pun mencontohkan mengenai persoalan penyadapan. Mahkamah Konstitusi, kata dia, sebelumnya telah menegaskan jika penyadapan yang dilakukan penegak hukum perlu mengedepankan aspek hak asasi manusia. Sebab, penyadapan menyangkut mengenai persoalan privasi seseorang.

"Jadi harus diatur sesuai dengan UU. Enggak boleh lho, pengaturannya di bawah tingkatan undang-undang. Kita ini kan negara hukum, bagaimana pengaturannya perlu kita bicarakan. Jangan suudzon terus," kata Yasonna di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (22/2/2016).

(Baca: Soal Revisi UU, Menkumham Minta Ketua KPK Jangan seperti Mau Kiamat)

Wewenang penyadapan sebelumnya sempat menjadi polemik di dalam draf revisi UU KPK. Sebab, penyidik perlu mendapatkan izin dari dewan pengawas untuk melakukan penyadapan. Hal itu sesuai dengan bunyi Pasal 37 D draf RUU KPK.

Sementara itu, dewan pengawas merupakan lembaga baru yang diusulkan untuk mengawasi kinerja komisioner. Selain memberikan izin penyadapan, dewan pengawas juga berwenang untuk memberikan izin penyitaan dan menyusun kode etik komisioner.

KPK perlu pengawas

Menurut Yasonna, keberadaan dewan pengawas penting. Sebab, KPK merupakan lembaga superbody yang memerlukan pengawasan agar tidak melakukan penyimpangan dalam menjalankan tugasnya.

"Di mana pun di negara modern, check and balances itu ada. Tidak boleh ada suatu kekuasaan tanpa kontrol. Itu prinsipnya," ujarnya.

(Baca: Revisi UU KPK, Ketua KPK Siap Mundur)

Meski demikian, ia mengatakan, tugas dan wewenang dewan pengawas perlu diatur sedemikian rupa. Hal ini diperlukan untuk menghindari adanya pelemahan terhadap komisioner KPK dalam menjalankan tugas.

"Ke depan, pengawasan itu harus ada. Itu prinsipnya. Posisinya harus kita lihat juga, agar dua-duanya lebih baik, bukan melemahkan," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Nasional
Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Pekan Depan

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi "Online" Pekan Depan

Nasional
Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Nasional
Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Nasional
Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Nasional
Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Nasional
Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com