Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Revisi UU, Menkumham Minta Ketua KPK Jangan seperti Mau Kiamat

Kompas.com - 22/02/2016, 14:12 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima pimpinan DPR bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Senin (22/2/2016) siang.

Dalam pertemuan ini, akan dibicarakan polemik pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, sebelum polemik revisi muncul, pemerintah dan DPR sebenarnya telah membicarakan hal tersebut.

Bahkan, para komisioner KPK telah dimintai pendapat mengenai revisi itu. (baca: Slank Tak Bisa Jauh dari KPK)

"Kita ingin menyamakan persepsi kita (dengan pimpinan DPR). Sebelumnya kan sudah ada pembicaraan baik dengan komisioner (KPK) sebelumnya," kata Yasonna di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin.

Ia menegaskan, pemerintah tidak ingin mengurangi wewenang yang dimiliki KPK dalam menjalankan tugasnya.

Hanya, perlu adanya pengaturan yang lebih tegas, sehingga lembaga antirasuah itu bekerja sesuai dengan amanah UU. (baca: Fahri Hamzah: Ketua KPK Mungkin Frustrasi)

"Di dalam penjelasan UU KPK kan disebut di situ lembaga ini superbody. Maka, karena superbody, harus ada check and balances," kata dia.

"Tidak boleh ada suatu kekuasaan tanpa kontrol. Itu prinsipnya. Tapi bagaimana harus diatur dulu," lanjut dia.

Sementara itu, menanggapi ancaman Ketua KPK Agus Rahardjo yang akan mengundurkan diri apabila revisi dilanjutkan, politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, hal itu menjadi hak Agus.

(baca: Bimbim: Daripada DPR Revisi UU KPK, Mendingan Bikin UU Tembak Mati Koruptor)

Hanya, ia mengingatkan bahwa revisi UU KPK diperlukan agar KPK dapat bekerja lebih baik.

"Jangan dibiarkan seperti itu, seakan mau kiamat," tegasnya.

Pagi tadi, Jokowi lebih dulu bertemu tiga pimpinan KPK, yakni Agus Rahardjo, Basaria Pandjaitan, dan Laode Muhammad Syarif.

Pertemuan itu juga membahas soal revisi UU KPK. (Baca: Pimpinan KPK Temui Jokowi Bahas Revisi UU 30 Tahun 2002)

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com