JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memutuskan untuk menghentikan penuntutan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rochmad mengatakan, surat keputusan penghentian penuntutan diteken oleh Kejaksaksaan Negeri Bengkulu pada Senin (22/2/2016).
"Setelah melalui diskusi panjang baik yang dilakukan di jajaran Kejaksaan Negeri Bengkulu maupun Kejagung, maka akhirnya diputuskan bahwa penangana perkara tersangka Novel diputuskan dihentikan penuntutannya," ujar Noor di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin siang.
Surat keputusan tersebut bernomor B03N.7.10/RP.10/2/2016. Kejaksaan berpendapat bahwa kasus Novel tidak layak dilanjutkan di pengadilan karena sejumlah alasan. (baca: Novel Baswedan: Saya Merasa Lebih Banyak Manfaat bila Ada di KPK)
Salah satunya kurangnya alat bukti untuk dibawa ke pengadilan. Kemudian kasusnya juga dianggap telah kadaluarsa sejak 18 Februari 2016.
"Dengan diterbitkannya produk ini maka penanganan perkara Novel ini selesai," kata Noor.
Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti sebelumnya ingin agar kasus Novel diproses hingga pengadilan. (baca: Kapolri Ingin Kasus Novel Baswedan Disidang)
"Supaya ada kepastian hukum. Karena prosedurnya sampai sana (pengadilan), ada kepastian hukum, ada keadilan, supaya masyarakat bisa tahu," ujar Badrodin.
Adapun Presiden Joko Widodo ingin penyelesaian kasus Novel dilakukan sesuai koridor hukum. (baca: Jokowi Minta Kasus Novel Diselesaikan Tanpa Embel-embel)
Menurut Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP, tidak ada proses transaksional dalam upaya penyelesaian kasus tersebut.
"Tidak ada embel-embel apa pun, tidak menukar apa pun. Diselesaikan sesuai dengan koridor hukum," kata Johan.
Novel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet yang terjadi saat Novel menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu pada 2004 itu.
Kasus ini sempat bergulir meskipun rekomendasi Ombudsman menyebutkan ada temuan maladministrasi dalam penyidikan kasus Novel. (baca: Kuasa Hukum Beberkan Lima Temuan Ombudsman soal Kasus Novel Baswedan)
Penyidikan perkara Novel sempat dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan dan dilimpahkan ke pengadilan.
Namun, Kejaksaan Negeri Bengkulu kemudian menarik berkas perkara Novel dengan alasan penyempurnaan dakwaan.
Lantaran berkas tak kunjung dikembalikan ke pengadilan, akhirnya sidang yang sedianya digelar pada Selasa (16/2/2016), batal dilakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.