Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

38 Tahun Pasca Masjid Istiqlal Berdiri....

Kompas.com - 22/02/2016, 12:12 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

Tempat bagi para mualaf

Istiqlal juga menyediakan layanan pengislaman untuk membantu orang yang hendak memeluk agama Islam. Layanan tersebut diadakan jika ada permintaan.

KOMPAS IMAGES / KRISTIANTO PURNOMO Warga menjalankan shalat di hari pertama Ramadhan 1431 H di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (11/8/2010).
Selain atas permintaan pribadi, pengislaman biasanya dilakukan atas rujukan Departemen Agama yang kemudian menunjuk Masjid Istiqlal.

Mereka yang memutuskan menjadi muslim biasanya telah mempelajari, melihat, dan merasakan langsung keindahan serta kedamaian yang dibawa Islam.

"Pencarian keyakinannya tidak hanya satu ata dia hari. Pas ke sini ya itu rezekinya Istiqlal untuk membantu mengislamkan orang," kata Ketua Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal (BPPMI), Muhammad Muzammil Basyuni.

Istiqlal juga kerap diramaikan dengan kegiatan-kegiatan rutin tahunan. Sebut saja peringatan tahun baru Hijriah, peringatan Maulid Nabi, Isra Miraj, Khitanan Masal, hingga penyembelihan hewan kurban.

Sejumlah pejabat negara, bahkan presiden pun kerap menitipkan hewan qurbannya ke Istiqlal. Misalnya untuk Idul Adha kemarin dimana presiden Jokowi menitipkan sapi seberat 1,3 ton untuk dikurbankan di sana.

Beberapa nama pejabat negara yang juga menitipkan hewan kurbannya pada Idul Adha kemarin di antaranya Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com