JAKARTA, KOMPAS.com - LBH APIK terus mendorong proses hukum atas dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota DPR RI Masinton Pasaribu, agar tetap berjalan.
Direktur LBH APIK Ratna Bantara Mukti yang pernah menjadi pengacara korban, Dita Aditia, menegaskan bahwa penganiayaan itu bukan delik aduan.
Sehingga, meski laporan telah dicabut, proses hukum masih bisa berjalan.
"Kami tetap mendesak kepada Bareskrim Polri untuk melajutkan proses pemeriksaan atas perkara kejahatan penganiayaan tersebut karena bukan merupakan delik aduan," ujar Ratna di Kantor LBH APIK, Jakarta, Jumat (19/2/2016).
Dita mencabut laporan ke Bareskrim Polri pada Kamis (18/2/2016) malam.
Ratna mengatakan, Dita mencabut laporan lantaran diancam oleh Masinton. Ancamannya tak hanya kepada Dita, namun juga mengaitkan ke orangtua Dita.
(Baca: LBH APIK: Dita Aditia Ditekan Masinton untuk Cabut Laporan Pemukulan)
"Sejak awal tekanan sudah dirasakan melalui ibunya untuk menekan Dita untuk mencabut laporan," kata Ratna.
Ratna juga mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan untuk menuntaskan proses sanksi etik kepada Masinton. Hingga saat ini, laporan Dita ke MKD belum dicabut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.