Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Tahun Lalu, Prinsip untuk Tidak Mendiskriminasi LGBT Ditandatangani di Yogyakarta

Kompas.com - 18/02/2016, 21:59 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Heru Susetyo, menyebutkan bahwa pada November 2006, di Indonesia telah ditandatangani prinsip untuk menjaga hak-hak mendasar terkait komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transjender (LGBT).

Kesepakatan itu tertulis dalam Yogyakarta Principles, yang ditandatangani oleh 29 pakar HAM internasional dari 25 negara. Saat itu, Indonesia hanya diwakili mendiang Rudi Muhammad Rizki, yang pernah menjadi hakim adhoc dalam pengadilan HAM.

Dokumen tersebut berisi prinsip-prinsip hak mendasar berkaitan orientasi seksual dan identitas jender.

"Ketika kita sekarang ramai tentang LGBT, 10 tahun yang lalu lahir suatu prinsip acuan tentang SOGI Rights (Sexual Orientation and Gender Identity)," ujar Heru dalam sebuah acara diskusi di Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (18/2/2016).

Heru menambahkan, Yogyakarta Principles sifatnya terbilang lunak (soft law), bukan aturan yang ketat dan mengikat (hard law).

Sehingga, sifatnya tidak memaksa dan tidak memerlukan ratifikasi, karena tidak seperti konvensi atau perjanjian.

Meski begitu, prinsip ini bisa jadi menjadi rujukan bagi negara-negara anggota PBB terkait orientasi seksual.

Selain itu, tidak menutup kemungkinan kelompok yang pro dengan hak-hak LGBT menjadikan prinsip ini untuk memperkuat klaim mereka.

Sedangkan bagi kalangan kontra LGBT, prinsip ini bisa bersifat mengganggu, karena memberikan legalisasi atau dasar hukum untuk legalitas hak-hak LGBT.

"Tergantung negara bersangkutan atau hak-hak politik setiap negara," kata Heru.

Ia menambahkan, menurut Yogyakarta Principles dan Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik Warga Negara, LGBT tetap memiliki hak untuk terbebas dari diskriminasi dalam beberapa hal.

Hak itu misalnya dalam pekerjaan, pendidikan, pekerjaan dan kesehatan, yang tidak boleh didiskriminasi.

Namun, untuk merambah kepada hak-hak lain yang sifatnya lebih besar, seperti pernikahan sejenis, menurut Heru akan sulit untuk diterapkan Indonesia.

Heru menambahkan, dalam Undang-Undang Dasar 1945 pun disebutkan bahwa hak asasi manusia terbatas. Di antaranya dibatasi nilai agama, sosial, budaya, dan hak orang lain. Serta tak mengganggu ketentraman dan ketertiban.

Pada akhirnya, kata dia, Yogyakarta Principles terbentur nilai-nilai agama dan sosial negara.

"Jadi sebatas tidak mendapat kekerasan, boleh bekerja, berusaha, berdagang, berobat itu oke. Tapi selebihnya akan sulit karena bertentang dengan nilai sosial agama di Indonesia," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com