Setidaknya ada dua pasal dalam perundang-undangan Majapahit yang dibuat sekitar abad ke-13 tersebut yang mengarah pada pelarangan aktivitas lesbian, gay, biseksual, dan transjender (LGBT).
Salah satunya adalah Pasal 17 bahwa seorang kedi, pencuri, dan pendusta, apabila terbukti melakukan tindakannya, akan dikenakan hukuman mati.
"Kedi itu siapa? Homoseksual," kata Neng dalam sebuah acara diskusi di Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (18/2/2016).
(Baca: Soal LGBT, Ilmuwan Belum Mampu Mencerahkan Publik)
Selain itu, dia melanjutkan, juga pada Pasal 214, wanita yang menikah dengan wanita atau wanita yang hidup bersama dengan wanita dan melarikan diri dari suaminya akan dikenakan hukuman empat tali.
Hukuman empat tali, menurut Neng, adalah sejenis hukuman denda. Namun, ia mengaku tak mengetahui detail dari jenis hukuman tersebut.
"Artinya, hal seperti itu memang ada di masyarakat. Hanya, pada masa Majapahit, hukuman bagi kedi adalah hukuman mati; bagi perempuan yang hidup bersama perempuan, hukumannya empat tali," ujarnya.
(Baca: Ketua MUI: LGBT Tak Boleh Diperlakukan Diskriminatif)
Meski hukuman kejam telah diterapkan di Indonesia terhadap kelompok LGBT sejak zaman kerajaan, tak ada kebijakan resmi yang diperuntukan khusus untuk LGBT pada era Indonesia yang modern saat ini.
Kelompok LGBT disamakan dengan kelompok masyarakat lainnya sebagai bagian dari warga negara Indonesia yang patut untuk mendapat perlindungan. Kedudukan mereka pun sama di mata hukum. Hal ini diutarakan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan.
(Baca: Neurolog: LGBT Bukan Kelainan atau Penyakit)
"Mereka punya hak untuk dilindungi negara karena mereka juga warga negara Indonesia," ujar Luhut di kantornya di Jakarta, Jumat (12/2/2016).
Oleh sebab itu, Luhut tidak setuju jika kelompok LGBT menjadi korban kekerasan di lingkungannya. Luhut berpesan agar masyarakat merefleksikan diri dan bersikap bijak.
"Mereka pada dasarnya tidak mau juga seperti itu. Bagaimana kalau itu menimpa keluarga kita?" ujar Luhut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.