JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan menegaskan, negara harus menjamin hak kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).
Pasalnya, mereka juga warga negara Indonesia.
"Bahwa agama melarang mereka itu, yes saya setuju. Tapi buat saya itu (LGBT) juga adalah hak asasi manusia," kata Luhut saat rapat gabungan antara pemerintah dengan Komisi I dan III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/2/2016).
Hal itu disampaikan Luhut menanggapi salah satu topik yang disinggung dalam rapat gabungan antara pemerintah dengan Komisi I dan III DPR.
Menurut Luhut, tidak ada jaminan bahwa di dalam keluarga yang normal akan selamanya terbebas dari persoalan itu. (baca: Neurolog: LGBT Bukan Kelainan atau Penyakit)
"Itu adalah disease dari sebuah kromosom dan itu harus diobati," ujarnya.
Dalam forum yang sama, anggota Fraksi PKS Aboe Bakar Alhabsy mengatakan, di sejumlah negara keberadaan kelompok LGBT sudah dipersoalkan. Bahkan, untuk mengantisipasi persoalan tersebut, ada negara yang justru meminta warganya untuk melakukan poligami.
"Putin saja sudah melarang. Irak justru memerintahkan poligami. Lalu di Singapura, sudah tegas melarang gay," kata Aboe Bakar.
Anggota Komisi III DPR itu meminta pemerintah segera mengambil sikap tegas untuk mengatasi persoalan ini. (baca: LGBT Sudah Terbentuk Sejak Janin)
"Mana sikap Indonesia? Aib ini kalau dibiarkan!" kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.