Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Agus Andrianto mengatakan, penyidik telah meminta keterangan dua saksi ahli pekan lalu. Kedua saksi yakni seorang dari Kementerian Agama dan seorang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Hasil pendalaman saksi-saksi itu, ya mudah-mudahan penyidik kami semakin jelas bahwa memang ada unsur penistaan agama," ujar Agus saat dihubungi, Senin (15/2/2016).
(Baca: Bareskrim Temukan Bukti Gafatar Mengarah ke Makar)
Namun, meski keterangan saksi ahli sudah didapat, penyidik masih belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka. Menurut Agus, penetapan tersangka dalam perkara semacam ini berbeda dengan perkara lainnya di mana membutuhkann strategi tersendiri.
Selain memeriksa saksi ahli, penyidik juga terus mencari alat bukti soal penistaan dan penodaan agama ke beberapa daerah seperti Kalimantan Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
"Jadi proses pemeriksaan di Bareskrim jalan, proses pencarian alat bukti di luar juga jalan. Beriringan dan bersinergi satu sama lain, sabar saja," ujar Agus.
(Baca: Fatwa MUI: Gafatar Sesat, Pengikut yang Meyakini adalah Murtad)
Penyidikan perkara dugaan penistaan agama oleh pimpinan Gafatar dimulai awal Februari 2016. Pengusutan perkara itu didasarkan atas laporan seseorang berinisial MH pada 4 Januari 2016 lalu.
Selain soal penistaan agama, pimpinan Gafatar juga dituduh melakukan makar. Sebab, penyidik menemukan dokumen berisi struktur pemerintahan Gafatar mulai dari menteri hingga presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.