JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR, Yandri Susanto menuturkan, pihaknya belum melakukan koordinasi khusus dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kewajiban kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA).
Ia berpendapat, belum ada urgensi untuk memberlakukan KIA karena masih banyak permasalahan KTP elektronik (e-KTP) yang belum terselesaikan.
"(Koordinasi) secara khusus belum," kata Yandri usai acara diskusi di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Jumat (12/2/2016).
Kalau pun ingin diakomodir, kata Yandri, maka menurutnya undang-undang tentang kependudukan juga perlu direvisi.
Sebab, aturan tersebut berimplikasi dengan anggaran dan juga melibatkan banyak pihak pemangku kepentingan, mulai dari tingkat RT, RW hingga bupati, wali kota, dan gubernur.
"Nah, kalau ada payung hukumnya dari undang-undang tentang kependudukan, saya pikir itu lebih kuat," ujarnya.
Kementerian Dalam Negeri memberlakukan aturan kependudukan baru mulai 2016.
Balita dan anak-anak kini wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai salah satu pemenuhan administrasi kependudukan.
KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Selain itu, KIA juga bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
KIA yang akan diberikan dibagi menjadi dua jenis. Jenis yang pertama untuk anak yang berusia 0 sampai dengan 5 tahun.
Sementara itu, jenis yang kedua untuk anak yang berusia 5 sampai dengan 17 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.