JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pelaksana tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji berpendapat bahwa kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK berbasis pada amanat undang-undang.
Dalam kaitannya dengan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa, menurut Indriyanto, KPK seharusnya tidak memerlukan izin penyadapan dari siapapun, baik pengadilan maupun dewan pengawas.
"Kita melihat korupsi sebagai kejahatan luar biasa, karena itu KPK tidak perlu izin dari pengadilan, apalagi dari dewan pengawas. Karena dewan pengawas sama sekali tidak dalam kapasitas untuk ikut campur soal teknis operasional yuridis. Termasuk di dalamnya soal penyadapan," ujar Idriyanto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/2/2016).
Hal itu disampikan Indriyanto menyikapi rencana revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Salah satunya mewacanakan penyadapan perlu izin dewan pengawas. (Baca: Naskah Akademik Revisi UU KPK, Ada atau Tidak?)
Menurut Indriyanto, kejahatan luar biasa seperti korupsi memiliki dampak yang jelas membahayakan dan berpengaruh secara meluas pada saat itu juga.
Karena itu, kewenangan menyadap bukan berdasarkan pada izin atau ketentuan pengadilan. (baca: Harus Lapor ke Dewan Pengawas, Penyadapan yang Dilakukan KPK Rawan Bocor)
"Artinya kewenangan penyadapan adalah sah tanpa perlu izin. Sangat berbeda dengan kondisi umum dan perbuatan pidana yang dikategorikan biasa," kata Indriyanto yang juga pakar hukum itu.
Selain pembentukan dewan pengawas KPK dan pengaturan penyadapan, revisi UU KPK juga dimaksudkan untuk memberi wewenang bagi KPK untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan. (Baca: Ini Konsep Dewan Pengawas KPK yang Diinginkan DPR)
Kemudian, larangan bagi pimpinan KPK yang mengundurkan diri untuk menduduki jabatan publik, serta pemberhentian bagi pimpinan KPK yang dijatuhi pidana berdasarkan vonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun, pembahasan revisi ini ditunda setelah sejumlah fraksi di DPR berubah sikap. Kini tiga fraksi, yakni Gerindra, Demokrat dan PKS menolak pembahasan revisi UU KPK dilanjutkan. (baca: Giliran PKS Ikut Tolak Lanjutkan Revisi UU KPK)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.