Namun, ia menegaskan, Kejaksaan tidak akan menyerah atau menghentikan perkara tersebut.
"Kejaksaan Agung tidak akan menyerah ya. Ada pemberitaan bahwa kejaksaan menyerah, tidak seperti itu. Tidak ada istilah menyerah," ujar Prasetyo, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (11/2/2016) malam.
Ia menyebutkan, hal-hal yang membuat sulit kejaksaan dalam mengungkap kasus itu, salah satunya adalah kurangnya keterangan saksi.
(Baca: Setya Novanto Tidak Tahu Keberadaan Riza Chalid)
Sebab, dari tiga saksi utama, yakni Novanto, Riza Chalid, dan Maroef Sjamsoeddin, hanya Novanto dan Maroef saja yang sudah memberikan keterangan.
Dengan status kasus masih tingkat penyelidikan, maka tidak dapat dilakukan upaya paksa terhadap Riza Chalid.
"Kami masih berharap dia sebagai warga negara Indonesia yang baik, akan memenuhi undangan kami. Itu saja," ujar Prasetyo.
Selain keterangan saksi, kesulitan lainnya, yakni alat bukti lain. Prasetyo tidak mau merinci apa alat bukti lain yang dimaksud.
"Pokoknya kami harus punya alat bukti yang selengkap-lengkapnya, sebanyak-banyaknya. Enggak bisa semudah membalikkan telapak tangan," ujar dia.
Baca: Setya Novanto Kembali Bantah Catut Nama Presiden untuk Minta Saham Freeport)
Perkara dugaan permufakatan jahat mulai diselidiki Kejaksaan Agung sejak awal Desember 2016. Hingga kini, status perkara itu masih penyelidikan dan belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.