Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Tegaskan Kewenangan Deponering Kasus Samad-BW di Tangan Kejagung

Kompas.com - 11/02/2016, 21:18 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung dianggap memiliki kewenangan penuh untuk melakukan deponering kasus yang menjerat dua mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Menurut pengacara Abraham dan Bambang, Abdul Fickar Hadjar, penolakan Komisi III terhadap keinginan Kejagung tersebut tak berpengaruh apa-apa.

"Deponering merupakan pelaksanaan oportunitas yang sepenuhnya kewenangan absolut Jaksa Agung," ujar Fickar saat dihubungi, Kamis (11/2/2016).

Sebagaimana tertera dalam undang-undang kejaksaan, Kejagung harus memberitahukan terlebih dahulu ke DPR sebelum memutuskan deponering.

Namun, pertimbangan DPR tidak mengikat karena kewenangan deponering dalam sistem pemerintahan presidensial sepenuhnya kewenangan Jaksa Agung, misalnya dalam kasus yang menjerat mantan dua pimpinan KPK Bibit Samad dan Chandra Hamzah.

"Bahkan jadi preseden ketika Jaksa Agung memutuskan deponering dalam kasus Bibit-Chandra. Tiga fraksi setuju, enam fraksi menolak dan Jaksa Agung tetap mengeluarkan SK deponering," kata Fickar.

Fickar menganggap, daripada penanganan kasus kedua kliennya dikesampingkan, lebih baik Kejaksaan Agung mengeluarkan surat keputusan untuk penghentian perkara.

Terlebih lagi, tak ada argumen yang kuat untuk melanjutkan kasus Abraham dan Bambang.

"Argumen kurangnya bukti mengingat sudah ada rekomendasi Ombudsman RI tentang cacat hukumnya penyidikan terhadap kasus BW dan AS," kata Fickar.

Kejagung sebelumnya mengirimkan surat kepada Komisi III untuk meminta pertimbangan DPR mengenai opsi deponering ini.

Namun, Komisi III DPR RI menolaknya dengan alasan kejaksaan tak bisa mengesampingkan kasus Abraham dan Bambang.

Sebab, keduanya tak lagi menjabat sebagai pimpinan KPK. Komisi III menganggap deponering justru bisa mendegradasi kerja institusi kepolisian yang sudah mengusut kasus ini.

Dengan munculnya deponering, kejaksaan dianggap tidak profesional dalam melakukan penyidikan dan penuntutan. Abraham ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Selain Samad, polisi juga telah menetapkan wanita yang dibantu Samad memalsukan dokumen, yakni Feriyani Liem.

Adapun Bambang adalah tersangka perkara dugaan menyuruh saksi memberi keterangan palsu di sidang MK, 2010 silam. Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon bupati Kotawaringin Barat.

Kepolisian menangani kasus Abraham dan Bambang ini setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.

Kejaksaan sebelumnya pernah mengeluarkan deponering terkait kasus yang menjerat Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah yang ketika itu menjabat pimpinan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com