JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, memperkirakan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) dapat mulai dilakukan pada Maret atau April 2016.
Pembuatan KIA akan dilayani oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota.
"Pembuatan KIA dapat mulai dilakukan Maret atau April," ujar Zudan saat dikonfirmasi, Kamis (11/2/2016).
Pembuatan KIA untuk tahap pertama di tahun ini akan dilakukan di 50 kabupaten/kota.
Zudan menyatakan bahwa Dinas Dukcapil di 50 daerah tersebut telah memiliki alat-alat yang diperlukan, sehingga semua kesiapan telah terpenuhi.
Menurut Zudan, pembuatan KIA di Jakarta tidak menggunakan dana Rp 80 miliar dari APBN. Meski demikian, DKI Jakarta tidak termasuk dalam 50 daerah tersebut.
Pembuatan KIA di Ibu Kota diserahkan kepada pemerintah provinsi sehingga menggunakan dana dari APBD DKI.
Mulai 2016, secara bertahap seluruh anak wajib memiliki KTP dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA).
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.
KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.
KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.