JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan banding atas putusan terhadap terdakwa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik.
Langkah tersebut diambil jaksa lantaran vonis yang dijatuhkan jauh lebih ringan dari tuntutan.
"Kami menyatakan banding dengan pertimbangan putusan yang dijatuhkan majelis hakim jauh dari tuntutan," ujar jaksa Dody Sukmono, Kamis (11/2/2016).
Jaksa Dody mengatakan, putusan Jero tidak mencerminkan rasa keadilan di masyarakat. Pihaknya pun masih akan mempelajari putusan untuk menyusun memori banding.
"Ketiga dakwaan terbukti, hanya masalah berat ringannya hukuman," ujar jaksa Dody.
Hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara. Sementara jaksa menuntutnya hukuman sembilan tahun penjara.
Jero Wacik didakwa menyalahgunakan dana operasional selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri ESDM.
Selama menjadi Menbudpar, sejumlah mantan anak buah Jero mengaku mantan bosnya kerap menggunakan DOM untuk kepentingan pribadi, seperti jalan-jalan dengan keluarga, pijat refleksi, dan membeli bunga.
Demi menutup penggunaan DOM yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, anak buahnya harus menggelembungkan harga dan membuat laporan perjalanan dinas fiktif.
Begitu digeser ke Kementerian ESDM, Jero merasa DOM-nya terlalu kecil dibandingkan dengan kementerian yang lama.
Oleh karena itu, Jero memeras bawahannya agar mendapatkan uang tambahan demi menutupi kekurangan DOM.
Uang tambahan tersebut juga digunakan untuk pencitraan kementerian dan juga mengalir ke mantan Staf Khusus Presiden, Daniel Sparringa.
Akhirnya uang dikumpulkan dari anggaran operasional dan kick back (imbalan) dari kegiatan sejumlah rekanan kementerian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.