Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 11/02/2016, 13:39 WIB
Penulis Dani Prabowo
|
EditorSandro Gatra

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat paripurna yang sedianya digelar DPR, Kamis (10/2/2016) siang, ditunda. Rencananya, salah satu agenda rapat tersebut, yakni menetapkan pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai inisiatif DPR.

Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut atas rapat panja harmonisasi Badan Legislatif yang digelar pada Rabu (9/2/2016).

Dari sepuluh fraksi, sembilan diantaranya menyatakan setuju pembahasan revisi UU KPK dilanjutkan ke tahap berikutnya. Hanya Fraksi Gerindra yang menolak revisi dilanjutkan.

"(Paripurna) ditunda sampai Kamis mendatang. Kita minta tidak boleh terburu-buru dilakukan pembahasan revisi UU KPK," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen.

Ia mengatakan, keputusan penundaan rapat paripurna tersebut diambil di dalam rapat konsultasi pengganti Bamus hari ini. (baca: Kewenangan SP3 bagi KPK Dikhawatirkan Diperjualbelikan)

Fraksi Demokrat yang sebelumnya setuju pembahasan dilanjutkan, tiba-tiba meminta untuk ditunda.

"Tadi teman-teman Demokrat mengatakan belum setuju dibawa ke paripurna hari ini," kata dia.

Perubahan sikap Fraksi Demokrat, diketahui menyusul adanya instruksi Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. (baca: SBY Tiba-tiba Instruksikan F-Demokrat Tolak Revisi UU KPK)

SBY menilai, revisi UU KPK saat ini menjadi isu yang sensitif karena masih banyak kasus korupsi yang terjadi. (baca: PDI-P Kritik Sikap SBY yang "Balik Badan" soal Revisi UU KPK)

Sementara itu, Supratman yang juga merupakan politisi Gerindra itu mengatakan, revisi UU KPK dikhawatirkan hanya akan melemahkan lembaga antirasuah itu.

Sebab, tidak ada jaminan jika revisi dilakukan, hanya empat poin yang akan dibahas di dalam revisi tersebut.

Sementara, lanjut anggota Komisi III DPR itu, pembahasan terhadap empat poin itu sudah cukup melemahkan KPK. (baca: Ruhut Tagih Janji Jokowi untuk Kuatkan KPK)

Keempat poin itu, yaitu terkait rencana pembentukan Dewan Pengawas, penyadapan, pengangkatan penyidik independen dan wewenang penerbitan pengentian penyidikan.

"Kalau itu dilakukan itu bukan sekedar melemahkan KPK, tapi juga bisa membunuh KPK. Empat poin pembahasan itu kalau dibahas, tamat riwayat KPK," tegasnya. (baca: "Keinginan Revisi UU Hanya Dilandasi Ketidaksukaan terhadap KPK")

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Gugatan Masa Jabatan Kades Tidak Diterima MK, Tetap Bisa Menjabat Sampai 18 Tahun

Gugatan Masa Jabatan Kades Tidak Diterima MK, Tetap Bisa Menjabat Sampai 18 Tahun

Nasional
MK Tolak Permohonan PKN Agar Partai Baru Bisa Usung Capres Sendiri

MK Tolak Permohonan PKN Agar Partai Baru Bisa Usung Capres Sendiri

Nasional
Ganjar dan PDI-P Bisa 'Dihukum' Pemilih Muda Buntut Piala Dunia U-20 Batal

Ganjar dan PDI-P Bisa "Dihukum" Pemilih Muda Buntut Piala Dunia U-20 Batal

Nasional
Piala Dunia U20 Kandas, Jokowi Dianggap 'Ditikam' Ganjar hingga PDI-P

Piala Dunia U20 Kandas, Jokowi Dianggap "Ditikam" Ganjar hingga PDI-P

Nasional
Ungkap Isi Surat Presiden FIFA ke Jokowi, Ketum PSSI: Mungkin Tanya Transformasi Sepak Bola Indonesia

Ungkap Isi Surat Presiden FIFA ke Jokowi, Ketum PSSI: Mungkin Tanya Transformasi Sepak Bola Indonesia

Nasional
Kantor PSSI Dibanjiri Karangan Bunga, Erick Thohir Anggap Bentuk Apresiasi

Kantor PSSI Dibanjiri Karangan Bunga, Erick Thohir Anggap Bentuk Apresiasi

Nasional
Polri Perpanjang Masa Tugas Brigjen Endar Priantoro di KPK

Polri Perpanjang Masa Tugas Brigjen Endar Priantoro di KPK

Nasional
Jokowi Akan Bertemu Skuad Timnas U-20 dalam Waktu Dekat

Jokowi Akan Bertemu Skuad Timnas U-20 dalam Waktu Dekat

Nasional
Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran Resmi Ditutup

Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran Resmi Ditutup

Nasional
Momen Mahfud Sebut Nama Heru Pambudi Saat Ungkap Dugaan TPPU Rp 189 Triliun di Kemenkeu

Momen Mahfud Sebut Nama Heru Pambudi Saat Ungkap Dugaan TPPU Rp 189 Triliun di Kemenkeu

Nasional
Tahun Ini, TNI AU Segera Diperkuat 2 Helikopter H225M Caracal dari Perancis

Tahun Ini, TNI AU Segera Diperkuat 2 Helikopter H225M Caracal dari Perancis

Nasional
PAN Undang Presiden dan Parpol Koalisi Silaturahim Ramadhan Minggu Besok

PAN Undang Presiden dan Parpol Koalisi Silaturahim Ramadhan Minggu Besok

Nasional
Travel Umrah Tipu Jemaah, Kemenag: Perizinan Longgar Buat Kami Keteteran

Travel Umrah Tipu Jemaah, Kemenag: Perizinan Longgar Buat Kami Keteteran

Nasional
Dosen Unair Sebut Penolakan Israel pada Piala Dunia U-20 Indonesia Dapat Dibenarkan

Dosen Unair Sebut Penolakan Israel pada Piala Dunia U-20 Indonesia Dapat Dibenarkan

Nasional
Soal 'Bidding' Piala Dunia dan Olimpiade, Erick Thohir: Jangan Mimpi Terlalu Jauh

Soal "Bidding" Piala Dunia dan Olimpiade, Erick Thohir: Jangan Mimpi Terlalu Jauh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke