JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Nasdem menyatakan, sikap terhadap revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi akan sejalan dengan keputusan Presiden.
Jika Presiden menolaknya, Nasdem juga akan mengambil sikap yang sama.
Wakil Ketua Fraksi Nasdem Johnny G Platte mengatakan, sebagai parpol pendukung pemerintah, partai akan ikut mendukung keputusan yang diambil oleh Presiden.
"Kita sebagai partai pendukung pemerintah, kalau dalam pemerintah gak berkenan, kita juga akan menolak," kata Johnny, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Kendati demikian, lanjut Johnny, hingga saat ini pemerintah pun belum mengambil sikap soal revisi ini.
Oleh karena itu, Nasdem memilih untuk mengikuti terlebih dahulu proses revisi UU KPK yang berjalan di DPR.
"Kita tidak boleh berasumsi pemerintah menolak karena pemerintah belum menyampaikan pendapatnya," ujar dia.
Ia menilai, draf revisi UU KPK yang sudah disepakati sejauh ini cukup baik. Misalnya, terkait surat perintah penghentian penyidikan (SP3), kata dia, justru menambah kewenangan KPK.
"Nanti tinggal KPK yang memutuskan apakah akan menggunakan kewenangan itu atau tidak," katanya.
Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP mengatakan, Presiden memperhatikan respons masyarakat terkait revisi UU KPK.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.