JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua DPR Setya Novanto selesai memberikan keterangan kepada penyelidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (10/2/2016).
Dalam pemeriksaan tersebut, Novanto kembali membantah adanya permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden.
"Pemeriksaan yang dilakukan kejaksaan profesional dan tentu yang saya jawab berdasarkan apa yang saya rasakan, apa yang saya tahu, itu saja," ujar Novanto, Rabu malam.
"Saya klarifikasi sejelas-jelasnya, mudah-mudahan ini bisa memberi yang terbaik," kata dia.
Penasihat hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, mengatakan, pemeriksaan kali ini masih berfokus pada pertemuan yang dilakukan Novanto, pengusaha Muhammad Riza Chalid, dan Maroef Sjamsoeddin, yang kala itu masih menjabat sebagai Presiden Direktur PT Freeport Indonesia.
Meski demikian, menurut Firman, apa yang disampaikan oleh Novanto masih sama dengan apa yang disampaikan pada pemeriksaan sebelumnya.
Novanto tetap membantah tuduhan bahwa ia membicarakan perihal perpanjangan kontrak karya PT Freeport dan meminta saham untuk perpanjangan tersebut.
"Semua tergantung pihak Kejaksaan Agung. Tetapi, sama seperti sebelumnya, tidak ada pencatutan nama Presiden dan Wapres," kata Firman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.