Amran Sulaiman menegaskan bahwa dari sisi anggaran, dirinya akan melakukan penetapan dan evaluasi secara bulanan. Evaluasi tersebut juga dilakukan terhadap pejabat tinggi yang capaian serapan anggarannya di bawah 90 persen.
Dia pun menggandeng KPK untuk membentuk Satuan Tugas yang akan bekerja di lingkungan Kementerian untuk menjalankan fungsi pengawasan, pencegahan, dan penindakan.
(Baca: KPK Tetapkan Eks Dirjen Hortikultura sebagai Tersangka)
"Kami akan membuka selebar-lebarnya informasi yang dibutuhkan KPK. Kami akan mendorong transparansi melalui kerja sama dengan KPK. Yang penting sapu bersih semua koruptor di Kementerian Pertanian," ujar Amran Sulaiman usai menandatangani nota kesepahaman dengan KPK di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2016).
Amran juga menjelaskan, dirinya tidak segan-segan untuk mencopot pejabat eselon I dan II yang terindikasi terlibat dalam tindak pidana korupsi sebelum KPK bertindak.
Pada tanggal 1 Februari 2016 lalu, sebenarnya dia sudah memecat Hasanudin Ibrahim karena diketahui telah terlibat dalam praktik korupsi di kepemimpinan periode sebelumnya.
"Sebelum KPK bertindak saya sudah copot lebih dulu. Karena salah satu stafnya saya panggil kemudian saya tanya, ternyata dia (Hasanudin Ibrahim) memang harus bertanggung jawab, maka saya copot. Jelas dia sudah tidak di Kementan," katanya.
(Baca: Ditetapkan Tersangka, Eks Dirjen Hortikultura Pernah Disebut sebagai Suami "Bunda Putri")
Sebelumnya, Hasanudin Ibrahim telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia dijerat dalam kasus pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013.
Selain Hasanudin, KPK juga menetapkan Eko Mardiyanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Ditjen Hortikultura Kementan dan Sutrisno dari pihak swasta sebagai tersangka.
Hasanudin dan Eko telah menyalahgunakan kewenangan terkait pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian OPT untuk belanja barang fisik lainnya.
OPT ini akan diserahkan kepada masyarakat atau pemerintah daerah di Ditjen Hortikultura Kementan tahun 2013. KPK menaksir nilai kontrak pengadaannya sekitar Rp 18 miliar dan diduga negara mengalami kerugian lebih dari Rp 10 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.