Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sembilan Fraksi Setuju UU KPK Direvisi, Apa Argumentasi Mereka?

Kompas.com - 10/02/2016, 19:22 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat setuju melanjutkan pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pembahasan revisi tersebut telah disepakati bersama antara pemerintah dan DPR untuk masuk ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional (prolegnas) 2016, serta menjadi inisiatif DPR.

Dalam rapat harmonisasi Panitia Kerja Revisi UU KPK di Badan Legislasi DPR, Rabu (10/2/2016) sore, hanya Fraksi Gerindra yang secara tegas menolak UU KPK direvisi.

Sembilan fraksi yang setuju agar pembahasan revisi UU KPK dilanjutkan yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi Hanura, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi PPP, Fraksi Golkar, dan Fraksi PAN.

"Fraksi Golkar menyetujui perubahan UU KPK menjadi usul inisiatif DPR dan perlu dibahas di tingkat selanjutnya," kata anggota Baleg dari Fraksi Golkar Dadang S Mochtar.

(Baca: Ada Pembaruan dalam Revisi UU KPK, Ini Poin-poin yang Diubah)

Terkait pembentukan Dewan Pengawas, Fraksi Golkar mengusulkan agar dewan itu nantinya terdiri atas unsur di luar KPK seperti kejaksaan, advokat, hakim dan akademisi. Sedangkan, terkait wewenang penerbitan SP3, menurut dia, perlu mempertimbangkan aspek hak asasi manusia.

Anggota Baleg dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno menuturkan, wewenang Dewan Pengawas harus diatur sedemikian rupa. Hal itu untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Dewan Pengawas.

"Kita tahu bahwa pemberantasan korupsi rawan abuse of power," ujarnya.

Gerindra sendiri

Sementara itu, hanya Fraksi Patrai Gerindra yang menolak adanya revisi UU KPK.

Anggota Baleg dari Fraksi Gerindra, Aryo Djojohadikusumo menilai, empat gagasan revisi UU KPK hanya akan melemahkan tugas dan fungsi lembaga antirasuah itu dalam memberantas korupsi.

"KPK yang lahir dari rezim reformasi, sudah melakukan pencegahan. KPK sudah berhasil menyelamatkan Rp 205 triliun melalui pencegahan meskipun kurang terekspos," kata Aryo di Kompleks Parlemen.

(Baca: Gerindra Berjuang Sendirian Tolak Revisi UU KPK)

Keempat gagasan yang dimaksud Aryo yaitu dibentuknya Dewan Pengawas, diaturnya mekanisme penyadapan, wewenang KPK dalam mengangkat penyidik, penyelidik serta penutut umum, dan wewenang penerbitan SP3.

"Keempat item yang direvisi itu akan mengebiri langkah KPK dalam memberantas korupsi. Kami tegaskan revisi UU KPK harus segera dihentikan. Jangan sampai pelemahan dikamuflasekan dengan penguatan," ungkap Aryo.

Kompas TV Ini Poin-Poin Revisi UU KPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com