Sementara itu, hanya Fraksi Patrai Gerindra yang menolak adanya revisi UU KPK.
Anggota Baleg dari Fraksi Gerindra, Aryo Djojohadikusumo menilai, empat gagasan revisi UU KPK hanya akan melemahkan tugas dan fungsi lembaga antirasuah itu dalam memberantas korupsi.
"KPK yang lahir dari rezim reformasi, sudah melakukan pencegahan. KPK sudah berhasil menyelamatkan Rp 205 triliun melalui pencegahan meskipun kurang terekspos," kata Aryo di Kompleks Parlemen.
(Baca: Gerindra Berjuang Sendirian Tolak Revisi UU KPK)
Keempat gagasan yang dimaksud Aryo yaitu dibentuknya Dewan Pengawas, diaturnya mekanisme penyadapan, wewenang KPK dalam mengangkat penyidik, penyelidik serta penutut umum, dan wewenang penerbitan SP3.
"Keempat item yang direvisi itu akan mengebiri langkah KPK dalam memberantas korupsi. Kami tegaskan revisi UU KPK harus segera dihentikan. Jangan sampai pelemahan dikamuflasekan dengan penguatan," ungkap Aryo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.