Pembahasan revisi tersebut telah disepakati bersama antara pemerintah dan DPR untuk masuk ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional (prolegnas) 2016, serta menjadi inisiatif DPR.
Dalam rapat harmonisasi Panitia Kerja Revisi UU KPK di Badan Legislasi DPR, Rabu (10/2/2016) sore, hanya Fraksi Gerindra yang secara tegas menolak UU KPK direvisi.
Sembilan fraksi yang setuju agar pembahasan revisi UU KPK dilanjutkan yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi Hanura, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi PPP, Fraksi Golkar, dan Fraksi PAN.
"Fraksi Golkar menyetujui perubahan UU KPK menjadi usul inisiatif DPR dan perlu dibahas di tingkat selanjutnya," kata anggota Baleg dari Fraksi Golkar Dadang S Mochtar.
(Baca: Ada Pembaruan dalam Revisi UU KPK, Ini Poin-poin yang Diubah)
Terkait pembentukan Dewan Pengawas, Fraksi Golkar mengusulkan agar dewan itu nantinya terdiri atas unsur di luar KPK seperti kejaksaan, advokat, hakim dan akademisi. Sedangkan, terkait wewenang penerbitan SP3, menurut dia, perlu mempertimbangkan aspek hak asasi manusia.
Anggota Baleg dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno menuturkan, wewenang Dewan Pengawas harus diatur sedemikian rupa. Hal itu untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Dewan Pengawas.
"Kita tahu bahwa pemberantasan korupsi rawan abuse of power," ujarnya.
Gerindra sendiri
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.