JAKARTA, KOMPAS.com — Fraksi Partai Gerindra kembali berjuang sendirian di DPR RI. Kali ini, Gerindra tanpa teman untuk menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sembilan partai politik menyatakan setuju melanjutkan revisi UU KPK dan menetapkannya sebagai usul inisiatif DPR RI. Hanya Fraksi Gerindra yang menolaknya.
"Kami dari Fraksi Gerindra menyuarakan agar revisi UU KPK segera dihentikan. Fraksi Gerindra menyatakan menolak revisi UU KPK," kata anggota Badan Legislasi dari Fraksi Gerindra, Aryo Djojohadikusumo, saat menyampaikan pandangan mini fraksi dalam rapat Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2016).
Aryo mengatakan, Gerindra melihat empat poin revisi UU KPK tidak ada yang menguatkan, tetapi justru melemahkan.
Revisi itu meliputi pembentukan Dewan Pengawas KPK, penyadapan harus seizin Dewan Pengawas, pemberian wewenang bagi KPK untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan, dan larangan bagi KPK untuk mengangkat penyidik independen.
"Keempat item yang mau direvisi mengebiri KPK. Pelemahan jangan dikamuflasekan dengan penguatan," ucap Aryo.
Akhirnya, rapat pun memutuskan untuk melanjutkan revisi UU KPK ini sebagai inisiatif DPR. DPR tinggal menunggu amanat Presiden untuk membahas revisi UU KPK ini bersama-sama dengan pemerintah.
Politisi Gerindra, Desmond J Mahesa, sempat mengeluhkan kondisi yang membuat partainya serasa sendirian berada di seberang pemerintah.
Saat pengesahan APBN 2016 beberapa waktu lalu, hanya Gerindra yang menolak penyertaan modal negara kepada BUMN sebesar Rp 34 triliun.
Desmond menilai bahwa hal ini seolah meneguhkan bahwa Koalisi Merah Putih sudah bubar. Partai yang ada di KMP, seperti Partai Amanat Nasional, Partai Golkar, dan Partai Persatuan Pembangunan, sudah menyatakan bergabung dengan parpol pendukung pemerintah.
"Pada ke pemerintah semua, kami merasa bahwa ya KMP sudah enggak ada lagi," ucap Desmond.
(Baca Gerindra: Secara "De Facto" KMP Sudah Bubar)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.