Saat ini, Kejaksaan Agung masih mengusut kasus dugaan pemufakatan jahat permintaan saham PT Freeport Indonesia yang diduga melibatkan Setya Novanto.
"Sebagaimana kesepakatan AD/ART itu, calon tidak boleh memiliki potensi masalah hukum," kata Bambang, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2016).
Bambang mengatakan, aturan tersebut mengacu pada kriteria PDLT yang merupakan singkatan dari prestasi, dedikasi, loyalitas dan tak tercela.
Poin terakhir, yakni tak tercela, menurut dia, tak terpenuhi jika Setya Novanto masih tersangkut masalah hukum.
"Kalau Novanto bisa membuktikan tidak bersalah maka baru bisa memenuhi ketentuan PDLT di AD/ART itu," ujar Bambang.
Anggota Komisi III DPR ini memprediksi, Setya Novanto bisa kembali lolos dari kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Agung itu.
"Saya yakin Novanto bisa mengatasi ini, dia kan jago," ujar dia.
Setya Novanto sebelumnya mengaku belum terlalu memikirkan untuk maju mencalonkan diri sebagai ketua umum dalam Munas Golkar.
Namun menurut Novanto, jika memang dipercaya untuk menjadi Ketua Umum Golkar, ia berjanji akan berbuat yang terbaik bagi kemajuan partai berlambang pohon beringin itu.
"Saya ini kan petugas partai, jadi apa pun yang ditugaskan, selalu siapkan yang terbaik," kata Novanto.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.