(Baca: Loyalitas Jero Wacik, Korupsi Menteri, dan Tanda Jasa dari SBY)
Jaksa menuntut Jero dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 350 juta subsider empat bulan kurungan.
Selain itu, Jero yang juga mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata itu, dituntut membayar uang pengganti Rp 18,7 miliar.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Sumpeno, pertimbangan hakim memutus Jero bersalah antara lain karena dia terbukti menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk dinikmati sendiri dan bersama dengan keluarga.
DOM juga digunakan untuk membiayai upacara adat dan acara keagamaan.
Majelis hakim juga menyinggung soal peluncuran buku dan pesta-pesta di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, untuk Jero Wacik, yang didanai dari sumber-sumber dana ilegal.
(Baca: Jero Wacik Gunakan Uang Negara untuk Biayai Ulang Tahun hingga Beli Tiket Konser)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.