Demokrat menilai, vonis bersalah yang dijatuhkan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi kepada Jero tak bisa menjadi sebuah alasan untuk mencabut tanda jasa tersebut.
"Hal yang sudah dijalankan Beliau, prestasi itu bagian sejarah dan penghargaan buat Beliau. Kita tidak ingin menghapuskan sejarah, kami tidak ingin melupakan jasa kader kami," kata Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/1/2016).
(Baca: Jero Wacik Divonis 4 Tahun Penjara)
Bintang Mahaputra
Tanda jasa Bintang Mahaputra adalah kehormatan tertinggi setelah Bintang Republik Indonesia.
Sesuai syarat umum yang diatur dalam Pasal 24 huruf a UU NO 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, penerima tanda jasa harus memenuhi sejumlah syarat.
Tiga di antaranya memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara.
(Baca: Demokrat Bersyukur Jero Wacik Divonis 4 Tahun Penjara)
Didik mengatakan, dalam perjalanannya, seseorang bisa melakukan suatu perbuatan yang baik dan layak diapresiasi dengan sebuah penghargaan.
Namun, ada kalanya orang tersebut tersandung melakukan sesuatu yang tidak patut dan terseret masalah hukum.
Dua hal tersebut, menurut Didik, merupakan hal yang berbeda dan tidak perlu dikaitkan.
"Prestasi yang dilakukan beliau harus diapresiasi, sementara yang terkait proses hukum harus dipertanggungjawabkan," ujar Didik.
(Baca: Dana DOM yang Dinikmati Jero dan Keluarganya Rp 5,07 Miliar)
Vonis 4 tahun penjara