Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Operasional yang Dinikmati Jero dan Keluarganya Rp 5,07 Miliar

Kompas.com - 10/02/2016, 09:58 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik terbukti menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

Menurut majelis hakim Tindak Pidana Korupsi, uang negara yang dinikmati Jero dan keluarganya sebesar Rp 5,07 miliar.

Jero menggunakan DOM untuk kepentingan pribadi dan keluarganya sejak menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.

Menurut hakim Casmaya, banyak penggunaan DOM yang tidak ada laporan pertanggungjawabannya oleh Jero. (baca: Ini Alasan Hakim Kembalikan Harta dan Buka Blokir Rekening Keluarga Jero Wacik)

"DOM yang digunakan keluarga terdakwa selama 2008 hingga 2011 itu tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar hakim Casmaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (9/2/2016) kemarin.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi yamg dihadirkan, diketahui bahwa Jero saat menjadi Menbudpar kerap membiayai keluarganya liburan ke luar negeri dan berbelanja dengan menggunakan uang DOM.

(baca: Jero Wacik Gunakan Uang Negara untuk Biayai Ulang Tahun hingga Beli Tiket Konser)

Karena penggunaannya tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka anak buahnya terpaksa menggelembungkan harga pengeluaran untuk anggaran lain dan membuat laporan nota dinas fiktif.

"Bahwa untuk keperluan keluarga terdakwa selama menjabat sebaga Menteri Kebudayaan Pariwisata, DOM yang digunakan sebesar Rp 1,071 miliar," kata hakim.

Sementara itu, setelah digeser menjadi Menteri ESDM, rupanya DOM yang diterima per bulannya tidak memuaskan Jero. (baca: Demokrat Bersyukur Jero Wacik Divonis 4 Tahun)

Ia pun meminta Waryono Karno yang saat itu menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM untuk mengumpulkan uang agar ada dana tambahan selain DOM.

Akhirnya, uang tambahan diperoleh dari dana kickback hasil kegiatan rekanan di kesekjenan Kementerian ESDM.

Sama seperti di tempat sebelumnya, Jero memanfaatkan uang DOM untuk kepentingan keluarganya. (baca: Loyalitas Jero Wacik, Korupsi Menteri, dan Tanda Jasa dari SBY)

Sekitar April 2012, istri Jero, Trisna Wacik mengadaan acara ulang tahun di Hotel Dharmawangsa.

Seluruh biaya yang totalnya lebih dari Rp 600 juta itu ditagihkan ke Kementerian ESDM.

Selain itu, Jero menggunakan uang tambahan DOM untuk biaya pencitraan di media Indopos serta secara rutin selama beberapa bulan memberi uang ke mantan staf khusus presiden Daniel Sparringa.

Jero juga pernah meminta bawahannya membelikan tiket konser Lady Gaga dan Stevie Wonder untuk anaknya. Pembelian tiket tersebut juga menggunakan DOM.

Tak hanya itu, anak buah Jero pun mengenal kebiasaan atasannya yang rajin pijat tiga kali selama seminggu. Biaya yang dikeluarkan untuk pijat selama seminggu sebesar Rp 2 juta yang diambil dari uang DOM.

Hakim mengatakan, jika ditotal seluruh uang yang dinikmati Jero dan keluarganya, maka diperoleh nilai Rp 5,073 sebagai besaran kerugian negara.

"Dengan denikian, telah membuktikan penggunaan DOM untuk keluarga secara berulang-ulang. Setiap tahun pasti ada untuk keluarga padahal itu bukan haknya," kata hakim Casmaya.

Hakim pun memutuskan hukuman empat tahun penjara untuk Jero. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni sembilan tahun penjara. (baca: Jero Wacik Divonis Empat Tahun Penjara)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com