Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat Bersyukur Jero Wacik Divonis 4 Tahun

Kompas.com - 10/02/2016, 09:36 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Demokrat bersyukur, kadernya, Jero Wacik, divonis lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tersebut dengan hukuman penjara 4 tahun.

Vonis itu tak sampai setengah tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni penjara selama 9 tahun. (Baca: Jero Wacik Divonis Empat Tahun Penjara)

Koordinator juru bicara Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, merasa, perjuangan partainya untuk membantu Jero tidak sia-sia.

"Kalau bicara hukum, tuntutan yang sedemikian tinggi, tetapi putusan jauh di bawahnya, itu kerja keras kawan-kawan saya, yang dipimpin Hinca Panjaitan itu, sudah sangat maksimal," kata Ruhut kepada Kompas.com, Rabu (10/2/2016).

Meski demikian, Ruhut melanjutkan, Demokrat sebenarnya memandang Jero tidak bersalah. Itulah sebabnya, kata dia, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono hingga Wakil Presiden Jusuf Kalla bersedia memberikan kesaksian yang meringankan kepada Jero.

"Dia salah satu kader kami yang baik," ucap Ruhut.

(Baca: Ini Alasan Hakim Kembalikan Harta dan Buka Blokir Rekening Keluarga Jero Wacik)

Ruhut yang saat dihubungi masih berada di Simalungun, Sumatera Utara, ini mengaku belum mengetahui apakah Jero hendak mengajukan banding atau tidak atas vonis majelis hakim ini.

Namun, dia memastikan, Demokrat akan siap membantu Jero menjalani proses hukum apabila banding akan diajukan.

"Saya di sini, belum koordinasi dengan Jero Wacik apakah beliau banding. Saya mohon, kita bersabar," ucap anggota Komisi III DPR ini.

Hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Jero. (Baca: Loyalitas Jero Wacik, Korupsi Menteri, dan Tanda Jasa dari SBY)

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman uang pengganti Rp 5,07 miliar. Apabila Jero tidak mampu membayar uang pengganti, jaksa dipersilakan menyita aset Jero untuk dilelang demi menutupi uang pengganti.

Hukuman ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Jaksa menuntut Jero dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 350 juta subsider empat bulan kurungan.

Selain itu, Jero yang juga mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dituntut membayar uang pengganti Rp 18,7 miliar.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Sumpeno, pertimbangan hakim memutus Jero bersalah antara lain karena dia terbukti menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk dinikmati sendiri dan bersama dengan keluarga.

DOM juga digunakan untuk membiayai upacara adat dan acara keagamaan. (Baca: Jero Wacik Gunakan Uang Negara untuk Biayai Ulang Tahun hingga Beli Tiket Konser)

Majelis hakim juga menyinggung soal peluncuran buku dan pesta-pesta di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, untuk Jero Wacik, yang didanai dari sumber-sumber dana ilegal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com