Komitmen jujur
Saat diseleksi SBY sebagai calon menteri, Jero Wacik diminta SBY sebagai tokoh sentral Partai Demokrat menandatangani komitmen pribadi untuk bekerja keras, jujur, dan loyal.
Dua periode menjadi menteri adalah bukti kepuasan SBY atas komitmen pribadi Jero Wacik ini.
Ia dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam tiga dakwaan yang menjeratnya.
Tiga dakwaan itu adalah menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) selama menjabat sebagai Menbudpar serta Menteri ESDM, menyalahgunakan wewenangnya selaku menteri, dan menerima gratifikasi.
Selama periode yang diendus sebagai korupsi oleh KPK itu, Jero Wacik mendapat tanda jasa dari Presiden SBY.
Tidak main-main, tanda jasa yang diberikan bersamaan dengan HUT RI ke-68 tahun 2013 itu adalah Bintang Mahaputra Adipradana.
Tanda jasa Bintang Mahaputra adalah kehormatan tertinggi setelah Bintang Republik Indonesia.
Sesuai syarat umum yang diatur dalam Pasal 24 huruf a UU NO 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, penerima tanda jasa harus memenuhi sejumlah syarat.
Tiga di antaranya memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara.
Saat tanda jasa diberikan di akhir dua periode pemerintahan SBY, hal-hal yang terbukti di persidangan memang belum mengemuka.
Saat kini semua terbukti, meskipun vonis belum final, tanda jasa itu perlu dievaluasi. Kelemahan saat pengusulan dan seleksi harus diakui. Jika nantinya hukuman berkekuatan hukum tetap, tanda jasa tak pantas disematkan lagi.
Beda kalau kita bangga dengan korupsi dan tanda jasa perlu diberi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.