Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Loyalitas Jero Wacik, Korupsi Menteri, dan Tanda Jasa dari SBY

Kompas.com - 10/02/2016, 06:00 WIB
Wisnu Nugroho

Penulis

Komitmen jujur

Saat diseleksi SBY sebagai calon menteri, Jero Wacik diminta SBY sebagai tokoh sentral Partai Demokrat menandatangani komitmen pribadi untuk bekerja keras, jujur, dan loyal.

Dua periode menjadi menteri adalah bukti kepuasan SBY atas komitmen pribadi Jero Wacik ini.

Namun kemarin, Selasa (9/2/2016), Jero Wacik divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Ia dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam tiga dakwaan yang menjeratnya.

Tiga dakwaan itu adalah menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) selama menjabat sebagai Menbudpar serta Menteri ESDM, menyalahgunakan wewenangnya selaku menteri, dan menerima gratifikasi.

Selama periode yang diendus sebagai korupsi oleh KPK itu, Jero Wacik mendapat tanda jasa dari Presiden SBY.

Tidak main-main, tanda jasa yang diberikan bersamaan dengan HUT RI ke-68 tahun 2013 itu adalah Bintang Mahaputra Adipradana.

Tanda jasa Bintang Mahaputra adalah kehormatan tertinggi setelah Bintang Republik Indonesia.

Sesuai syarat umum yang diatur dalam Pasal 24 huruf a UU NO 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, penerima tanda jasa harus memenuhi sejumlah syarat.

Tiga di antaranya memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara.

Saat tanda jasa diberikan di akhir dua periode pemerintahan SBY, hal-hal yang terbukti di persidangan memang belum mengemuka.

Saat kini semua terbukti, meskipun vonis belum final, tanda jasa itu perlu dievaluasi. Kelemahan saat pengusulan dan seleksi harus diakui. Jika nantinya hukuman berkekuatan hukum tetap, tanda jasa tak pantas disematkan lagi.

Beda kalau kita bangga dengan korupsi dan tanda jasa perlu diberi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com