JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch menyayangkan vonis terhadap mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik yang hanya separuh dari tuntutan jaksa.
Peneliti ICW Lalola Easter mengatakan, sebagai penyelenggara negara, Jero layak dihukum maksimal.
"Ini sebetulnya sangat disayangkan, karena profil Jero Wacik sangat memungkinkan dihukum maksimal. Paling tidak sama dengan tuntutan jaksa," ujar Lola melalui pesan singkat, Selasa (9/2/2016).
Hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara. Sementara jaksa menuntutnya hukuman sembilan tahun penjara. (Baca: Jero Wacik Divonis Empat Tahun Penjara)
Menurut Lola, rentang perbedaan hukuman itu sangat mencolok. (Baca: Vonis Jero Wacik Separuh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa)
"Putusan ini juga di bawah dua pertiga tuntutan jaksa. Jadi jaksa KPK harus banding atas putusan ini," kata Lola.
Baru-baru ini, ICW membeberkan data yang menunjukan bahwa tren vonis ringan semakin tinggi. Untuk tahun 2015, rata-rata vonis yang diputus hakim hanya dua tahun dan dua bulan.
(Baca: ICW: Semakin Banyak Terdakwa Korupsi yang Divonis Ringan)
Oleh karena itu, Lola beranggapan semestinya ada panduan bagi hakim dalam memutus perkara korupsi.
"Agar disparitas putusan bisa diminimalisasi dan ada kepastian hukum dalam memutus. Tidak semata didasarkan pada subjektivitas hakim," kata Lola.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.