JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah gelombang penolakan atas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Legislasi DPR terus melanjutkan revisi tersebut. Seluruh anggota Baleg sepakat untuk membentuk panitia kerja (panja) harmonisasi revisi UU KPK.
"Apakah rapat dapat dilanjutkan dengan pembentukan panja?" tanya Wakil Ketua Baleg DPR, Firman Subagyo, saat memimpin rapat Baleg di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/2/2016).
"Setuju," jawab para anggota Baleg.
Tidak ada interupsi ataupun penolakan dalam sidang itu. Keputusan pembentukan panja ini diambil setelah Baleg mendengarkan pandangan dari dua pakar hukum, Romli Atmasasmita dan Andi Hamzah. Dua pakar itu mendukung revisi UU KPK.
"Panja akan diketuai oleh saya sendiri. Ini keputusan rapat pimpinan," ucap Firman.
Setelah dibentuk, panja harmonisasi revisi UU KPK ini akan melakukan rapat consinering secara tertutup.
Sejumlah harmonisasi akan dilakukan pada draf revisi UU KPK yang sudah diusulkan 45 anggota DPR. Harmonisasi dilakukan agar tidak ada konteks yang bertabrakan dengan UUD 1945, Ketetapan MPR, ataupun UU lain. Setelah itu, hasilnya akan dibawa kembali ke Baleg dan diteruskan ke rapat paripurna.
"Setelah harmonisasi, baru kita bahas pasal per pasal," ucap politisi Partai Golkar tersebut.
Draf RUU KPK yang diusulkan DPR saat ini memuat empat poin perubahan. Poin itu mencakup pembentukan Dewan Pengawas untuk mengawasi kinerja KPK. Salah satu tugas dewan tersebut adalah memberikan perizinan bagi KPK sebelum melakukan penyadapan.
Draf perubahan juga mencakup pemberian kewenangan bagi KPK untuk menghentikan penyelidikan. Revisi juga ditujukan agar KPK tidak diperbolehkan mengangkat penyidik dan penyelidik sendiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.