Menurut rencana, pada Selasa (9/2/2016) siang ini, Baleg akan mengundang dua pakar hukum pidana untuk memberikan pendapat terkait revisi UU yang menjadi inisiatif DPR itu.
"Ada Prof Romly dan Andi Hamzah nanti jam 13.00 WIB," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Selasa (9/2/2016).
Politisi Partai Gerindra itu, mengatakan, sejauh ini ada 45 anggota Baleg dari enam fraksi yang mengusulkan pembahasan revisi UU KPK.
Sementara, yang secara tegas menolak revisi UU tersebut hanya Fraksi Gerindra.
"Fraksi PKS masih ingin mendengarkan pendapat terlebih dahulu dari kelompok masyarakat," ujarnya.
Ia menambahkan, salah satu alasan penolakan revisi UU KPK karena korupsi tergolong kejahatan kemanusiaan.
Untuk itu, Gerindra mengusulkan agar memperkuat wewenang KPK di dalam pemberantasan korupsi.
"Salah satunya dalam hal penyadapan terhadap pejabat publik. Jauh lebih baik jika seluruh pejabat publik wajib disadap begitu mereka dilantik," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.