Sidang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
(Baca: Bacakan Pleidoi, Jero Wacik Semangati Diri dengan Lagu "Jangan Menyerah")
Sebelumnya, Jero dituntut hukuman sembilan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Rencana pukul 10.00 WIB," ujar pengacara Jero, Hinca Panjaitan, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa pagi.
Jero juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu, ia dituntut membayar kerugian negara sebesar Rp 18,7 miliar.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan, hal tersebut diganti dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun.
Oleh jaksa penuntut umum, Jero dianggap terbukti melakukan korupsi saat menjabat sebagai menteri atas tiga dakwaan yang menjeratnya.
(Baca: Ajukan Pembelaan di Hadapan Hakim, Jero Wacik Ceritakan Pengalaman Mati Suri)
Untuk hal yang memberatkan Jero, ia dianggap tidak memberikan contoh teladan selaku penyelenggara negara kepada masyarakat.
Ia juga tidak menyesali perbuatannya.
Jero Wacik didakwa menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) serta Menteri ESDM.
Selama menjadi Menbudpar, sejumlah mantan anak buah Jero mengaku, mantan bosnya kerap menggunakan DOM untuk kepentingan pribadi, seperti jalan-jalan dengan keluarga, pijat refleksi, dan membeli bunga.
Bahkan, anak buahnya harus menggelembungkan harga dan membuat laporan perjalanan dinas fiktif demi menutupi penggunaan DOM yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ke bagian keuangan.
Begitu digeser ke Kementerian ESDM, Jero merasa DOM-nya terlalu kecil dibandingkan dengan kementerian yang lama.