Praktik ini ditengarai sebagai penyebab meroketnya harga ayam beberapa waktu lalu.
"Kami menetapkan 12 peternakan ayam sebagai terlapor. Mereka terindikasi melakukan kesepakatan untuk memusnahkan parent stok (indukan)," ujar Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf di Jakarta, Sabtu (6/2/2016).
Pelanggaran tersebut diduga dilakukan oleh 12 perusahaan, yakni PT CJ-PIA, PT Ekspravet Nasuba, PT Charoen Pokphand Jaya Farm, PT Japfa Comfeed Indonesia, PT Hybro Indonesia, dan PT Satwa Borneo.
Selain itu, ada PT Taat Indah bersinar, PT Cibadak Indah Sari Farm, CV Missouri, PT Wonokoyo Jaya Corp, PT Reza Perkasa, dan PT Malindo.
Perusahaan-perusahaan tersebut dicurigai bersekongkol untuk memusnahkan jutaan ayam indukan yang mengakibatkan anjloknya stok ayam indukan di kalangan peternak mandiri.
Dampaknya, harga jual ayam, baik di level peternak maupun di level pedagang, melambung.
Syarkawi mengungkapkan, ke-12 perusahaan tersebut diduga melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Dalam pasal itu kan disebut pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk memengaruhi harga dengan mengatur produksi," ujar Syarkawi.
Dia mengatakan, pihaknya memang sudah mengincar 12 perusahaan ini sejak beberapa tahun yang lalu.
Namun, baru sekarang pihaknya menemukan bukti yang kuat untuk menyeret perusahaan-perusahaan tersebut ke persidangan.
"Kami sudah monitoring pergerakan mereka sejak 3 tahun lalu, tetapi baru sekarang kami dapat bukti. Penyelidikan kartel memang selalu lama," ujar Syarkawi.
KPPU akan memanggil ke-12 perusahaan tersebut untuk menjalani persidangan.
"Dua minggu lagi, kami akan melakukan persidangan," pungkas Syarkawi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.