Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Puan Sebut Perppu Kebiri Pelaku Paedofilia Hampir Tuntas

Kompas.com - 04/02/2016, 21:20 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan bahwa draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) mengenai penambahan hukuman untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak hampir selesai dimatangkan.

Dalam draf itu terdapat ancaman hukuman kebiri untuk para pelaku kejahatan tersebut. Puan melanjutkan, draf perppu kebiri saat ini tengah dikaji oleh Kementerian Hukum dan HAM. Pemerintah akan mengambil keputusan setelah hasil kajian itu selesai.

"Draf itu sudah di Kementerian Hukum dan HAM, kita lihat dulu kajiannya, setelah selesai baru dikeluarkan," kata Puan, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/2/2016).

Menurut dia, pemerintah mendengar respons masyarakat terkait rencana penerbitan perppu kebiri. Seluruh pro dan kontra akan menjadi bahan pertimbangan.

"Masukan dari seluruh elemen masyarakat harus ditampung," ungkapnya.

(Baca: Hukuman Kebiri Dikhawatirkan Salah Sasaran dan Jadi Bumerang)

Pelaku kekerasan seksual terhadap anak akan mendapat tambahan hukuman yang berat. Selain ancaman hukuman penjara, pelaku kekerasan seksual itu juga akan disuntik kebiri.

"Munculnya kekerasan seksual terhadap anak, beliau (Presiden Jokowi) setuju pengebirian saraf libido," ujar Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dalam jumpa pers di Kantor Presiden, beberapa waktu lalu.

Jaksa Agung HM Prasetyo yang turut hadir dalam jumpa pers itu menyebutkan bahwa kekerasan terhadap anak ini menimbulkan efek yang luar biasa dalam diri si anak. Karena itu, hukuman berat harus diberikan kepada para pelakunya.

"Selain penjara, juga akan disuntik kebiri. Jadi, akan dikasih hormon wanita supaya nafsu hasratnya hilang. Hukuman itu tentu akan ditetapkan setelah putusan inkracht-nya keluar," kata Prasetyo.

(Baca: Psikolog UI Sebut Hukuman Kebiri Bisa Salah Arah)

Prasetyo berharap hukuman itu akan membuat paedofil jera menyakiti anak-anak. Untuk meloloskan rencana hukuman kebiri ini, Prasetyo mengungkapkan pemerintah menyiapkan draf perppu.

Penambahan hukuman ini juga didukung oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan, saat ini Indonesia berada dalam situasi darurat kejahatan seksual terhadap anak.

Berdasarkan catatan Komnas Perlindungan Anak, pada 2010-2015 terjadi 21,6 juta pelanggaran terhadap anak. Dari jumlah tersebut, sekitar 58 persennya adalah kejahatan seksual.

"Kejahatan seksual mendominasi, maka perlu penanganan darurat, kejahatannya setara dengan korupsi, narkoba, dan terorisme " ungkap Arist.

Arist meminta Presiden Jokowi menetapkan kejahatan seksual terhadap anak ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa. Dia juga mendukung terbitnya perppu kebiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com