JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi absen dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Legislasi DPR, Kamis (4/2/2016). Sedianya, dalam rapat tersebut, Baleg ingin mendapatkan masukan dari KPK terkait revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriarti menegaskan, sejak awal KPK telah menolak rencana revisi tersebut. Sebab, UU yang ada saat ini sudah cukup untuk menunjang kinerja KPK dalam memberantas korupsi.
"Sehingga, tidak perlu dilakukan perubahan," kata Yuyuk di Kompleks Parlemen.
Ia menambahkan, pimpinan KPK saat ini tengah memiliki kegiatan lain, sehingga tak bisa menghadiri rapat. (baca: Ruhut: Mereka yang Revisi UU KPK Siap-siap Jeblok Pemilu 2019)
Meski demikian, pimpinan KPK memberikan jawaban tertulis melalui surat terkait keinginan revisi itu. Surat itu ditandatangani Ketua KPK Agus Raharjo.
"Memang sudah ada jadwal komisioner, jadi tidak bisa," ujarnya. (Baca: Gerindra Anggap Draf RUU Lemahkan KPK)
Berikut isi surat lengkap pimpinan KPK yang diserahkan kepada Baleg:
"Kepada Yth Badan Legislasi DPR RI
Di Jakarta
Rujukan Surat Badan Legislasi nomor: LG/01892/DPR RI/2016 tertanggal 3 Februari 2016 perihal tersebut di atas, bersama ini Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan pendapat atas Revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) sebagai berikut:
1. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III pada tanggal 27 Januari 2016, KPK telah menjelaskan bahwa UU KPK yang ada sekarang sudah cukup mendukung operasional kegiatan KPK sehingga tidak perlu dilakukan perubahan.
2. KPK menyarankan DPR bersama dengan pemerintah untuk lebih mendahulukan pembahasan dan penyusunan beberapa undang-undang yang terkait dengan pemberantasan korupsi, yaitu:
a. Amandemen UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
b. penyusunan UU Perampasan Aset sebagai implementasi atau tindak lanjut dari UU 7/2006 tentang ratifikasi UNCAC
c. Harmonisasi rancangan KUHP dan KUHAP Pimpinan."