Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/02/2016, 09:19 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Selain mengusut dugaan penistaan serta penodaan agama, penyidik di Bareskrim Polri juga mengusut kemungkinan adanya gerakan makar yang dilakukan kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).

Informasi yang dihimpun Kompas.com, penyidik telah mendapatkan bukti terkait kemungkinan itu. Penyidik mendapatkan alat bukti itu dari pengikut Gafatar di Kalimantan Barat dan Yogyakarta.

Salah satunya ialah dokumen berisi struktur pemerintahan, mulai dari warga negara, menteri, wakil presiden, hingga presidennya.

Ada pula dokumen berisi strategi organisasi Gafatar untuk mendirikan negara di Indonesia. (Baca: Menag: Gafatar Terindikasi Kuat Lakukan Makar)

Selain dokumen, penyidik juga mendapatkan sejumlah ponsel dan laptop. Kini, penyidik telah mengirimkan barang-barang elektronik tersebut ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) untuk diteliti kontennya.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Bareskrim Polri Komjen Anang Iskandar enggan menjawab secara lugas. Anang hanya menyebut bahwa Gafatar memiliki niat buruk terhadap NKRI. (Baca: Polri: MUI Nyatakan Gafatar Sesat, Masyarakat Tak Boleh Anarkistis)

"Secara ideologis, telah ditemukan fakta bahwa organisasi ini berniat tidak baik terhadap NKRI," ujar Anang di Jakarta, Rabu (3/2/2016) malam.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Agus Rianto menambahkan, yang diusut oleh polisi saat ini adalah soal perkara dugaan penistaan dan penodaan agama.

Namun, jika penyidik menemukan unsur lain, pasti akan ditindaklanjuti. (Baca: Majelis Adat Dayak Nasional Tolak Gafatar di Kalimantan)

"Jika ada unsur lain di luar penistaan agama, ya tugas penyidik untuk membuktikannya. Kita lihat saja pengembangannya akan seperti apa," ujar Agus.

Penyidik Bareskrim Polri mengusut perkara dugaan penistaan dan penodaan agama yang dilakukan Gafatar. Perkara tersebut naik ke penyidikan, Senin (1/2/2016).

Pengusutan perkara didasarkan atas laporan seseorang berinisial MH pada 4 Januari 2016 lalu. Penyidik telah memeriksa saksi-saksi. (Baca: Pemerintah Ingin Eks Gafatar Kembali ke Masyarakat secara Normal)

Salah satunya pengikut Gafatar di Kalimantan Barat dan pengikut yang belum sempat "hijrah" ke daerah tersebut. Belum ada tersangka dalam kasus itu.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat sebelumnya mengeluarkan fatwa sesat bagi Gafatar. Pengikut Gafatar, menurut MUI, adalah keluar dari agama Islam (murtad). (Baca: Fatwa MUI: Gafatar Sesat, Pengikut yang Meyakini adalah Murtad)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com