"Setiap orang yang mengerti undang-undang pajak pasti mengatakan tidak ada pelanggaran pajak. Sepertinya Kejaksaan Agung ini kurang memahami undang-undang pajak sehingga mereka membuat pemahaman yang salah dan melakukan penyelidikan," ujar kuasa hukum Harry Tanoe, Hotman Paris Hutapea, dalam konferensi pers di Kompleks MNC Tower Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2016).
Kesalahan pertama, menurut Hotma, yakni soal tudingan kejakasaan bahwa PT Mobile-8 mengajukan restitusi pajak ke kantor pelayanan pajak atas pengadaan voucher provider tahun 2007-2009.
Hotman membantah tudingan itu dan menyebut kejaksaan salah kaprah. Sebab, PT Mobile-8 mengajukan restitusi pajak atas impor, fiskal luar negeri, dan PPH dengan total Rp 12 miliar yang dilakukan pada tahun 2002-2005.
(Baca: Siapa yang Menekan Pengusutan Kasus Mobile 8? Jaksa Agung Jawab Hary Tanoe)
Kedua, pengajuan restitusi pajak tersebut pun diklaim Hotman telah sesuai undang-undang pajak. Pengajuan itu didasarkan pada kondisi kas perusahaan yang merugi sepanjang tahun 2002 hingga 2006.
"Dalam UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP (Ketentuan Umum Pajak), perusahaan dapat tidak boleh membayar pajak jika merugi. Nah, itu yang dilakukan PT Mobile-8. Tahun 2002-2006 kan rugi, tapi sudah terlanjur membayar pajak, makanya dimintakanlah restitusi pajak," ujar Hotman.
Nilai pajak yang dikembalikan pun, lanjut Hotman, bukan Rp 12 miliar, melainkan hanya Rp 10,7 miliar. Perubahan nilai restitusi itu merupakan hasil koreksi Dirjen Pajak melalui surat ketetapan pajak yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Ketiga, lanjut Hotman, kejaksaan menyebutkan ada transaksi fiktif proyek pengadaan voucher pulsa provider antara PT Mobile-8 dengan PT Djaya Nusantara Komunikasi. Transaksi itu yang dijadikan dasar Mobile-8 mengajukan restitusi pajak.
(Baca: Ini Isi SMS yang Membuat Penyidik Kejagung Laporkan Hary Tanoe ke Bareskrim)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.