Alasan penolakan karena revisi UU dinilai akan melemahkan lembaga antikorupsi itu.
"Sikap Gerindra, kami menolak karena kami anggap draf RUU yang ada saat ini bisa melemahkan KPK," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/2/2016).
(Baca: "Hujan" Kritik untuk Draf Revisi UU KPK Usulan DPR)
Fadli menilai, salah satu yang bisa memperlemah KPK adalah keberadaan dewan pengawas yang akan mengawasi kinerja KPK.
Menurut dia, KPK memang sudah seharusnya mempunyai dewan pengawas. Namun, dia menilai, draf RUU saat ini membuat dewan pengawas terlalu powerful.
(Baca: Ini Konsep Dewan Pengawas yang Diinginkan DPR)
"Semuanya harus melalui dewan pengawas, sampai-sampai izin penyadapan juga," kata Wakil Ketua DPR ini.
Sebagai langkah awal, Gerindra meminta agar Badan Legislasi DPR mengundang pimpinan KPK untuk membicarakan revisi ini.
Jika pimpinan KPK sebagai pelaksana UU menolak draf tersebut, Gerindra juga akan menolak.
"Walau nantinya harus voting sekalipun kami siap," ucap Fadli.
Draf RUU KPK mulai dibahas dalam rapat harmonisasi Baleg DPR, Senin (1/2/2016). Dua perwakilan pengusul hadir, yakni dua anggota Fraksi PDI-P, Risa Mariska dan Ichsan Soelistyo.
(Baca: DPR Perketat Penyadapan KPK, Nanti Harus Seizin Dewan Pengawas)
Ada empat poin perubahan yang tercakup dalam draf itu. Pertama, dewan pengawas akan dibentuk untuk mengawasi kinerja KPK.
Kedua, KPK diberi wewenang untuk menerbitkan SP3.
Ketiga, penyadapan yang dilakukan KPK harus seizin dewan pengawas.
Terakhir, KPK juga tidak diperbolehkan mengangkat penyidik dan penyelidik sendiri.
Risa menyebut, pengusul draf RUU ini sama dengan pengusul draf yang sempat muncul pada bulan Oktober 2015 lalu.
Saat itu, ada 45 anggota DPR dari enam fraksi yang menjadi pengusul. Sebanyak 15 orang dari Fraksi PDI-P, 11 orang dari Fraksi Nasdem, 9 orang dari Fraksi Golkar, 5 orang dari Fraksi PPP, 3 orang dari Fraksi Hanura, dan 2 orang dari Fraksi PKB.
Draf RUU KPK yang diajukan saat itu menuai protes sehingga akhirnya ditunda. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah pembatasan umur KPK yang hanya 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.