Jika pembentukan Dewan Pengawas KPK dipaksakan, ICW khawatir akan menimbulkan persoalan baru yang akan menghambat kerja KPK.
Pembentukan dewan pengawas juga dinilai tidak relevan karena pengawasan terhadap KPK sudah dilakukan berbagai pihak.
(Baca: Ini Konsep Dewan Pengawas yang Diinginkan DPR)
Selama ini, KPK diawasi oleh pengawasan Internal yaitu Bagian Pengawasan internal dan Penasihat KPK dan komite etik KPK maupun dari eksternal seperti DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Peneliti Hukum ICW Aradila Caesar mengkritisi posisi, fungsi dan kewenangan dewan pengawas.
Menurut dia, mekanisme rekrutmen anggota dewan pengawas oleh presiden rentan terhadap intervensi pemerintah yang akan memengaruhi kerja-kerja independen KPK.
Persoalan lainnya, terkait penyadapan, misalnya, di mana KPK harus meminta izin dari badan pengawas. Hal ini, kata Aradila, akan menimbulkan masalah jika objek penyadapannya adalah presiden atau anggota dewan pengawas itu sendiri.
(Baca: DPR Perketat Penyadapan KPK, Nanti Harus Seizin Dewan Pengawas)
"Seharusnya tidak perlu membentuk dewan pengawas, tetapi dengan memperkuat kedudukan dari dewan penasehat yang ada sekarang. Pemerintah bisa saja membuat peraturan untuk memperkuat dewan penasehat dalam konteks penguatan kelembagaan KPK," ujar Aradila, di Jakarta, Selasa (2/2/2016).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.