Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes: Dokter yang Terlibat Perdagangan Organ Harus Dipecat

Kompas.com - 02/02/2016, 15:54 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan Purwadi mengatakan, perdagangan organ merupakan tindakan ilegal berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Menurut dia, dokter yang melakukan perdagangan organ, termasuk ginjal, semestinya langsung dikenakan sanksi etik berat.

"Harus langsung pecat. Biasanya kalau sudah jadi tersangka juga sudah dicabut," ujar Purwadi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/2/2016).

Belakangan, terbongkar perdagangan ginjal yang juga menyeret oknum rumah sakit. Terlebih lagi, salah satunya merupakan rumah sakit negeri. (Baca: Bareskrim Periksa Pihak Rumah Sakit yang Diduga Terlibat Penjualan Ginjal)

Menurut Purwadi, oknum rumah sakit negeri tersebut pun akan langsung dicabut status kepegawaiannya.

"Dari Kementerian Kesehatan, ranahnya sebagai pegawai negeri bisa diapus, tetapi tidak menghilangkan kasusnya," kata Purwadi.

Purwadi menyerahkan semua prosesnya ke aparat penegak hukum. Bagaimanapun, menurut dia, penjualan organ di bawah tangan dalam dunia kesehatan tidak dibenarkan. (Baca: Dua dari Tiga Tersangka Penjualan Organ Tubuh Hidup dengan Satu Ginjal)

"Kita serahkan ke aparat hukum untuk penyelidikan penyidikan lebih lanjut," kata dia.

Badan Reserse Kriminal Polri menduga oknum dokter dan manajemen di tiga rumah sakit di Jakarta terlibat dalam tindak pidana penjualan organ tubuh manusia.

Penyidik telah membekuk tiga pelaku penjual organ tubuh manusia berupa ginjal, yakni YP alias Amang, DS bin OR, dan KHS alias Herry. (Baca: Kata Kriminolog, Tidak Semua Kasus Jual Beli Ginjal Bisa Dipidana)

Tersangka Herry berperan sebagai pencari orang yang membutuhkan ginjal. Dia selalu mendapat informasi soal orang yang sedang membutuhkan ginjal dari oknum di RS.

Kini, ketiga tersangka masih ditahan di ruang tahanan Bareskrim Mabes Polri. Ketiganya diancam dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com