Menurut dia, seluruh poin revisi memperlihatkan upaya melemahkan KPK.
Misalnya, kata Busyro, adanya pembatasan kewenangan KPK dalam penyadapan. DPR ingin KPK meminta ijin Dewan Pengawas sebelum melakukan penyadapan.
"Tampak DPR sangat khawatir. Jika anggota DPR memang jujur, kenapa takut disadap? Kenapa pula hanya KPK yang diganggu gugat tentang penyadapan?" ujar Busyro, saat dihubungi, Selasa (2/2/2016).
(Baca: Soal Revisi UU KPK, Jokowi Diminta Jangan seperti Pegang Bara Panas)
Busyro menilai, KPK tidak membutuhkan Dewan Pengawas yang perannya dikhawatirkan membatasi kewenangan pimpinan KPK.
Ia mengatakan, Komite Etik KPK sudah cukup untuk melakukan fungsi pengawasan dengan peningkatan kewenangan.
"Komite Etik KPK patut menjadi teladan keterbukaan dalam penegakan kode etik. Jauh dari MKD DPR yang semuanya unsur DPR," kata Busyro.
Baca: Ini Konsep Dewan Pengawas KPK yang Diinginkan DPR)
Busyro juga mempertanyakan munculnya usulan DPR soal kewenangan penghentian penyidikan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.