"Jangan Anda berpikir berlaku pada Islam atau ISIS saja. Kalau berlaku di Papua, Aceh, atau di tanah Batak dan membahayakan kepentingan nasional, kita bisa kategorikan itu terorisme," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (1/2/2016).
Luhut menekankan bahwa aksi teror tidak hanya terpaku pada kelompok yang mengatasnamakan Islam atau agama apa pun. Pelaku teror yang mengancam keamanan nasional dapat berasal dari kelompok separatis yang berada di pelosok daerah seluruh Indonesia.
Menurut Luhut, draf revisi UU Anti-terorisme dilengkapi penjelasan soal indikator terorisme. Hal tersebut dapat digunakan sebagai pedoman bagi penegak hukum yang diberikan kewenangan penangkapan terhadap terduga teroris.
"Semua ada di UU, seperti definisi teroris, definisi kekerasan. Jadi, bisa kita kelompokan kalau mereka (terduga teroris) masuk dalam kriteria itu," kata Luhut.
Adapun salah satu poin dalam revisi UU Anti-terorisme memberikan kewenangan lebih bagi penegak hukum. Kewenangan tersebut ialah wewenang menangkap seseorang yang baru diduga akan melakukan aksi teror.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.