Pasal 37D mengatur bahwa anggota Dewan Pengawas dipilih dan diangkat oleh Presiden. Anggota Dewan pengawas menjabat selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Pasal 37E mengatur pemberhentian anggota Dewan Pengawas, yakni apabila meninggal dunia, dipidana penjara, mengundurkan diri, dan tak dapat menjalankan tugas selama tiga bulan berturut-turut.
Pasal 37F menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas diatur dengan peraturan presiden.
Masih berdasarkan draft RUU KPK pasal 12A sampai 12F, penyadapan yang dilakukan KPK nantinya harus seizin Dewan Pengawas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.